Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Laksanakan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat di Mako Polsek Serang, Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang berharga dan membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan untuk proses pengurusan atau penerbitan kembali dokumen yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan keterangan dari masyarakat terkait barang atau dokumen yang hilang. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus surat keterangan kehilangan serta mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat, ramah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.