news

Cegah Bahaya Karhutla, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Gelar Sosialisasi dan Larangan Membakar Sampah di Kelurahan Unyur

POLRESTA SERKOT – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran akibat pembakaran sampah, personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran imbauan kamtibmas kepada masyarakat di Lingkungan/Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin 3 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, seperti membakar sampah secara terbuka, membakar lahan, maupun membuang puntung rokok sembarangan.

Selain menyampaikan imbauan secara langsung, personel Polsek Serang juga mengedukasi masyarakat mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menemukan adanya potensi kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan, serta ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *