news

Kanit Propam Polsek Serang Polresta Serkot Laksanakan Sosialisasi Barcode Layanan Pengaduan Propam Polri kepada Warga

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan akses dalam penyampaian pengaduan, Kanit Propam Polsek Serang Aiptu Efendi melaksanakan sosialisasi barcode layanan pengaduan Propam Polri kepada warga di wilayah hukum Polsek Serang, Senin, 20 Juli 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sarana pengaduan yang telah disediakan oleh Propam Polri, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelayanan kepolisian melalui sistem yang telah tersedia.

Dalam pelaksanaannya, Aiptu Efendi memberikan penjelasan kepada warga mengenai tata cara penggunaan barcode layanan pengaduan Propam Polri serta manfaatnya dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa sosialisasi barcode layanan pengaduan Propam Polri merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengawasan serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan pengaduan Propam Polri sebagai sarana penyampaian informasi, kritik, maupun saran guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *