news

Wujud Kepastian Hukum, Anggota Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Serahkan Pelaku Kejahatan ke Kejari Serang

POLRESTA SERKOT_Anggota Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polresta Serkot melaksanakan Tahap dua (2) penyerahan pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan negeri Serang pada Sabtu, (20/6/2026).

Jajaran Reskrim Polsek Kramatwatu menyerahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 486 jo 488 ke Kejaksaan Negeri Serang.

Penyerahan Berkas Perkara tersebut merupakan mekanisme dari Kepolisian kepada Kejaksaan (tahap 1 dan 2) yang di atur dalam KUHAP di mulai dengan penyerahan berkas (tahap 1) untuk di teliti, perbaikan jika ada kekurangan dan di akhiri dengan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas di nyatakan P-21
Proses ini memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *