Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Serang Polresta Serkot Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Sembarangan
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran yang dapat terjadi akibat pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polri terus melakukan upaya edukasi dan imbauan sebagai langkah antisipasi agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Serang.