Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Bongkar Aksi Pencurian Modus Congkel Jendela dan Amankan Pelaku
POLRESTA SERKOT_ Ungkap Kasus Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil membongkar komplotan pelaku spesialis pembobolan rumah dan sekaligus penadah barang curian yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros. Pada Kamis, 30/07/26.
Para pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone (HP) mewah hingga uang tunai sebuah warung saat para korbannya sedang terlelap tidur.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama DD, yang kehilangan dua unit ponsel pintar pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
“Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy 53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).
Dari laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Rupanya, dalam melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan dan kehilangan ponsel merek iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, serta Oppo berwarna putih. Bahkan, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah dari sebuah warung di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, S.H., membeberkan kronologi penangkapan para tersangka yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Penangkapan ini bermula dari pelacakan barang bukti yang mengarah kepada para penadah.
“Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SN. (26). dan DI. (36). yang bertindak sebagai penadah lebih dulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL.(38).,” tutur Iptu Angga.
Berbekal informasi dari penadah, polisi kemudian meringkus JL selaku eksekutor utama pembobolan rumah, beserta IL yang berperan menjemput JL setelah beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Salah satunya, DI mengaku telah membeli Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan ini.
“Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini,” tegas Kombes Pol Yudha.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya.
Pelaku Pencurian JL dan IL, Disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penadah Barang Curian DI dan SM Disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Serang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana. tutupnya.
Humas